Bursa Properti Indonesia
Bursa Mobil Bekas
  BPHTB vs PPh Final
  Frequently Asked Questions
  Google Map
  Hubungi Kami
  Pajak Bumi & Bangunan
  PPh Final RS
  Privacy Policy
  Syarat Penggunaan
  Tentang Kami
Bagi yang sering berkecimpung di dunia properti alias jual beli rumah atau tanah pasti sudah sangat akrab dengan singkatan BPHTB, tapi bagi orang yang mungkin baru pertama kali ingin membeli rumah pasti akan bertanya-tanya apakah arti BPHTB itu??? Karena setiap kali kita akan membeli rumah atau tanah pasti disuruh membayar BPHTB terlebih dahulu oleh pihak notaris sebelum Akta Jual Beli itu dapat ditanda tangani. Sebagai masyarakat awam hendaknya mencoba memahami terlebih dahulu tentang BPHTB ini karena agar terhindar dari oknum-oknum notaris "nakal" yang terkadang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat ini untuk mengeruk keuntungan…

Sebenarnya apakah yang dimaksud BPHTB itu???

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang lebih sering disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Yang dimaksud perolehan hak disini adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas suatu tanah dan atau bangunan, contohnya ialah melalui jual beli atau warisan.

BPHTB ini dikenakan terhadap pihak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan, misalnya dalam hal jual beli, maka yang dikenakan BPHTB adalah pihak pembeli, karena pihak pembeli inilah yang selanjutnya akan memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan tersebut.

Besaran BPHTB yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang dijadikan DPP adalah Nilai Jual Objek Pajak setelah dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang mana besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditentukan secara regional. Saat ini untuk wilayah DKI Jakarta NJOPTKP untuk setiap transaksi adalah sebesar Rp.60.000.000,- kecuali untuk transaksi waris dan hibah wasiat untuk orang pribadi dalam satu garis keturunan lurus sedarah atau semenda, besaran untuk transaksi yang dikecualikan ini adalah Rp.300.000.000,-.

Yang menjadi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) BPHTB adalah nilai tertinggi antara nilai transaksi,nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun terakhir. Sering kali para notaris "nakal" menggunakan dasar NJOP PBB sebagai NJOP BPHTB (NJOP PBB nilainya paling kecil dibandingkan nilai yang lain) untuk menyetor BPHTB-nya namun menyatakan kepada pihak Pembeli bahwa yang harus dibayarkan adalah 5% dari nilai transaksi, sehingga kelebihannya bisa masuk kedalam kantong notaris "nakal" tersebut.

Kok si pembeli saja yang dikenakan pajak, kenapa si penjual tidak dikenakan pajak, padahal kan si penjual yang menerima uang atau penghasilan???

Khusus bagi penjual baik orang pribadi atau badan (kecuali memang usahanya dibidang properti atau jual beli properti) maka dikenakan pajak juga yang disebut dengan Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Hak Tanah dan Bangunan (PPh PHTB) yang bersifat final atau tidak bisa dijadikan sebagai kredit pajak.

Besaran PPh adalah sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak.

Nilai Jual Objek Pajak disini haruslah sama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) BPHTB lawan transaksinya. Dasar pengenaan PPh tidak dikurangi dengan NJOPTKP sehingga jumlah PPh tentunya akan lebih besar daripada jumlah BPHTB lawan transaksinya.

 

Juni 16, 2008 by donald56

KPR BCA
Home | Infopro | Privacy Policy | Terms of Use | Contact Us
© 2008 www.bursa-properti.com