|
Pemerintah akhirnya memberikan keringanan pajak kepada pengembang perumahan sederhana, dengan menurunkan pembayaran pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan menjadi 1 % dari sebelumnya 5%. Insentif perpajakan ini berlaku awal Januari 2009. Insentif perpajakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2008, mengenai Perubahan Ketiga atas PP No 48 tahun 1994, tentang Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan. PPh final untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana (rusuna) itu ditetapkan sebesar 1% dari nilai transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan. "Pengumuman ini kami terima langsung dari Dirjen Pajak, 4 November 2008. PPh final ini turun 4% dari awalnya 5%, sesuai PP No 48 tahun 1994. PPH final ini berlaku umum, termasuk untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana," jelas Deputi Perumahan Formal Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) Zulfi Syarif Koto kepada Investor Daily di Jakarta, tempo hari. Insentif perpajakan itu, me-nurut Zulfi, diarahkan untuk mendorong kalangan pengembang menggiatkan pembangunan hunian sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebenarnya, usulan ini sudah diajukan Kemenpera, Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI), dan Apersi sejak 2006, tetapi baru diproses pada 2007. "Setelah keluarnya PP tentang Penurunan PPh Final ini, mudah-mudahan bisa segera disusul dengan evaluasi peraturan tentang PPN jasa konstruksi dan BPHTB." ujar Zulfi. Zulfi mengatakan, insentif tersebut akan mengurangi beban pengeluaran pengembang dalam pembangunan rumah sederhana sehat (RSh) dan rumah susun sederhana (rusuna). Namun, hal itu belum tentu diikuti penurunan harga jual hunian tersebut karena margin yang diperoleh pengem-bang relatif kecil. Kemenpera, lanjut dia, akan terus berusaha mengusulkan penerbitan aturan-aturan yang dapat meringankan beban pengeluaran pengembang, untuk menjamin kontinuitas pasokan hunian murah. Ketua Umum DPP REI Teguh Satria menyambut baik keputusan pemerintah yang memberlakukan penurunan PPh final 1% yang dikenakan pada saat penghasilan tersebut diterima dan tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lainnya di SPT Tahunan. PPh yang sudah dibayar/ dipotong pada saat diterima atau diperoleh itu pun tidak bisa dikreditkan. "Kami menyambut baik dengan pemberlakuan peraturan pajak ini. sehingga ada kepastian bagi pembayar pajak dan pemerintah," ujarnya. Peraturan perpajakan itu, lanjut dia, akan memperjelas dan memastikan nilai pajak dari sektor properti. Bagi pengembang, terutama pengembang skala kecil dan sistem pembukuan yang sederhana, tidak takut salah dalam membayar pajak. Menurut Teguh, peraturan perpajakan itu akan membuat pengembang terdorong untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) dan RSh. "Namun, PP ini tidak berpengaruh pada daya beli masyarakat," ujarnya. Selain PPh final, Teguh mengatakan. REI berharap pemerintah membebaskan PPN input atau PPN input ditanggung oleh pemerintah. "Mengenai PPh final ini sudah diwacanakan sejak lama dan baru dievaluasi sekarang. Sedangkan mengenai PPN input ini memang baru akan diusulkan," ujarnya. Di tempat terpisah, Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) M Yusuf Asyari akan terus mengusahakan adanya insentif bagi rusunami, mulai dari pajak sampai listrik. "Selain PPh final, karni akanmengusahakan tarif listrik rusunami disetarakan dengan rumah sederhana sehat (RSh)," kata Menpera. Menurut Menpera, berbagai upaya terus dilaksanakan pemerintah untuk menekan biaya pembangunan rusunami, di antaranya melalui pengurangan biaya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) sampai dengan 50%. Sesuai PP 31/2007, transaksiatas rusunami tidak dikenakan pajak pendapatan (PPN) sepanjang harga unit rusunami itu tidak melebihi Rp 144 juta per unit serta harga tanah tidak lebih dari Rp 1 juta per meter persegi. Pemerintah secara bertahap, kata Menpera, juga akan berusaha menekan biaya izin guna menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembang yang akan membangun rusunami. Sumber:Investor Daily Indonesia
|